Bertambah Dua Tersangka Baru
Penahanan tersangka korupsi pelebaran bahu jalan Ratu Seruin-Foto : Ist-
PAGARALAM, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelebaran bahu jalan Ratu Seruin di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pagaralam dengan nilai pekerjaan Rp1,49 miliar ternyata tak berhenti di tiga orang tersangka saja. Itu setelah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam me-release penetapan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, Senin (29/12) sore.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam 1069/L.6.18/FD2/XII/2025 pada tanggal 29 Desember 2025.
Iklan Google/Link Sponsor
“Dalam penyidikan tersebut sudah ditemukan dan terpenuhi 2 alat bukti yang sah, serta ditemukan perbuatan melawan hukum dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp523.628.719.000.00, berdasarkan hasil audit yang terhitung dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Dr Ira Febrina SH MSi.
Untuk itu kata Ira, pihaknya menetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.
BACA JUGA:Awal Tahun, Kejari Siapkan Kejutan, Ada Pengusutan Kasus Korupsi di 2 OPD
Dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangkanya yakni AS selaku PPK/KPA pada Dinas DPUTR Pagaralam dan YA, selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan pengawas. Modusnya tersangka inisial AS tidak melakukan pengerjaan kontrak terhadap pelaksanaan PU pada pengerjaan bahu jalan Ratu Serui, yang merugikan keuangan negara dalam pekerjaan tersebut.
Kemudian tersangka inisial YA, tidak melaksanakan pengawasan secara maksimal dan tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian pada Dinas PUTR kegiatan pelebaran bahu jalan Ratu Seruin tahun 2023. “Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada Kejari Pagaralam selama 20 hari, terhitung pada tanggal 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026 di Lapas Kelas III Kota Pagaralam,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Pagaralam telah menetapkan 3 tersangka yakni DA selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR, tersangka H selaku Direktur CV. Zidan Pratama, sementara DI selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV Zidan Pratama.
