BNNP Sumsel Ungkap 37 Kasus, Bandar Narkoba Dibidik TPPU
RILIS AKHIR TAHUN: Kepala BNNP Sumsel didampingi Kabid Berantas sampaikan hasil kerja sepanjang 2025 dalam rilis akhir tahun, kemarin (23/12).-F0TO : ADI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hingga 23 Desember 2025, BNN Provinsi Sumsel menangkap 37 pelaku dari 37 kasus narkoba yang diungkap sejak Januari lalu.
Dari 37 berkas perkara, sebanyak 33 berkas sudah dinyatakan P-21 (lengkap) serta empat kasus lainnya masih proses penyidikan.
BACA JUGA:Akses Rehabilitasi Kini Makin Mudah, BNNP Sumsel Gerakkan Mobil RELINK ke Pelosok Desa
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan saat rilis akhir tahun 2025 menyebutkan, ungkap kasus ini melebihi target dan capaian 2024 yang hanya tujuh perkara. Target tahun ini 35 perkaa, yang diungkap 37 perkara, artinya realisasi 102 persen.
"Kalau melihat capaian ungkap kasus, terjadi kenaikan. Bahkan ini termasuk tinggi bila dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas dia, kemarin (23/12).
Dari 37 tersangka, ada dua diantaranya perempuan dan 35 tersangka laki-laki. Dua dari 35 pelaku laki-laki sudah menjalani persidangan dan juga berstatus narapidana.
Dari 37 pelaku yang tertangkap, BNNP Sumsel menyita 25,9 kg sabu-sabu, 7.177 butir pil ekstasi dan 5,1 kg ganja kering. Semua dimusnahkan dengan cara diblender atau dibakar. Barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan para pelaku yakni 52 hp, 5 mobil, dan 10 motor.
"Sedangkan untuk assessment terpadu, ada 149 orang dari target 150 orang," tegas Hisar.
Berdasarkan pendataan, di Sumsel ada 3.241 titik rawan peredaran narkoba. Meliputi 15 titik kategori bahaya, 442 titik kategori waspada, 1.719 titik kategori siaga dan 1.065 titik kategori aman. Untuk yang terendah rawannya yaitu OKU Selatan.
"Meski dari data OKU Selatan masuk kategori rendah, ini tetap harus mendapatkan pengawasan agar tetap rendah. Jangan sampai pengawasan ini mengendur, malah meningkat peredaran narkobanya," terang Hisar.
Di bidang pencegahan, jelas Hisar, pihaknya mengendepankan peranan dari segenap komponen termasuk juga dari pemerintah setempat, ormas dan organisasi kepemudaan serta unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Sebab, personel BNNP terbatas. Begitu juga BNN kabupaten dan kota.
Tidak memungkinkan mampu sendiri memberantas peredaran narkoba yang saat ini sudah sangat meresahkan.
"Kami membentuk tim-tim kecil yang berjumlah 50 orang setiap desa, yang berperan sebagai ujung tombak dari sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.
