Eks Kades Didakwa Serobot Lahan Negara Rp10,5 Miliar
DAKWAAN : Terdakwa Lukman (kemeja putih) berdiri usai mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Ogan Ilir. -FOTO : NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tindakan yang diduga dilakukan Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Baru, benar-benar diluar nalar.
Bagaimana tidak, ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan negara di sejumlah desa di Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.
Iklan Google/Link Sponsor
BACA JUGA:Kisruh PT SMB Hentikan Proyek Tol Betung - Tempino, Klaim Lahan Negara Miliknya
Kasusnya sendiri akhirnya naik ke meja persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (10/12).
Lukman di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) melakukan penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp10,5 miliar.
Dalam Dakwaannya, JPU menerangkan jika kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan adanya mafia tanah di beberapa wilayah hutan lindung yang dilakukan Kejari Ogan Ilir.
Ditemukan bahwa terdakwa Lukman, yang saat itu sebagai Kepala Desa Kayuara Baru, diduga telah menerbitkan dan memanfaatkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian lahan di Kabupaten Muara Enim.
Bahkan hasil penelusuran ada empat desa terdampak, yaitu Desa Bakung dan Pulau Kabal di Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Mulya Abadi di Muara Enim Terdakwa tak hanya menyerobot lahan negara, ia juga diduga menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp29 miliar.
Bahkan lahan yang dikuasai terdakwa merupakan bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional yang dialihkan secara ilegal serta sudah sudah ditanami kelapa sawit.
Selain itu, terdakwa Lukman juga diduga menghindari kewajiban PNBP senilai Rp14 miliar. Serta menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, hingga gratifikasi kepada sejumlah perangkat desa.
Atas perbuatan nya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. "Perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.584.288.000," katanya.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Lukman melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.Sementara itu, JPU diminta Majelis hakim untuk memgahadirkan saksi saksi dalam persidangan selanjutnya.
BACA JUGA:Usut Kasus Mafia Tanah di Area Reklamasi Jakabaring
