Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Portable, Dua Pejabat dan Penyedia Barang Resmi Jadi Tersangka
Kejari Lubuklinggau tetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan pompa portable senilai miliaran rupiah di 82 desa Muratara, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia 2025. Foto:Leo/Sumateraekspres.id --
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID — Suasana Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Selasa (9/12) terasa berbeda.
Tepat di momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025, tim penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Tahun Anggaran 2024.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, pejabat Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD serta Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara, dan K, Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Keduanya dinilai memiliki peran krusial dalam dugaan praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.
BACA JUGA:BRI Peduli Pendidikan di Palembang: Merawat Harapan, Menumbuhkan Generasi Emas
BACA JUGA:Dulu Curi Kotak Amal, Kini Kembali Ditangkap Usai Gondol Kipas Angin Masjid
97 Saksi Diperiksa, Bukti Dianggap Cukup
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini melalui proses panjang.
Sebanyak 97 saksi telah diperiksa untuk mengungkap alur pengadaan yang dinilai tidak wajar.
“Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan dan ekspose perkara, kami menyimpulkan bukti sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Armein.
Setelah penetapan status hukum, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
BACA JUGA:BRI Region 4 Palembang Gelar Donor Darah HUT ke-130, Terkumpul 155 Kantong
Kerugian Negara Capai Rp 1,17 Miliar
Dugaan kerugian negara dalam proyek ini bukan jumlah kecil.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara tanggal 8 Desember 2025, kerugian mencapai Rp 1.177.561.855 dari total anggaran lebih dari Rp 4 miliar.
