Antar Pesanan, Motor Penjual Es di Belitang Raib Digondol Pencuri
Tersangka Bayumi saat diamankan.-FOTO : IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Apa yang dilakukan Bayumi (33) benar-benar keterlaluan. Warga Desa Mojosari, Kabupaten OKU Timur itu tega membawa kabur motor seorang penjual es yang tengah bekerja mencari nafkah.
Kejadiannya sendiri berlangsung Minggu (30/11) silam, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jl Ir Juanda, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor dengan 4 TKP, juga Resevidis Jambret Diringkus.
BACA JUGA:DPO Curanmor Palembang Ditangkap, Aldi Akhiri Pelarian
Saat itu korbannya, Albert Salutra (31), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya sedang mengantarkan pesanaan es seorang pembeli.
“Sebelum mengantar pesanan, korban meninggalkan sepeda motornya di samping lapak dan meletakkan kunci motor di atas meja jualan.
Setelah sekitar lima menit kembali, korban mendapati kunci sudah hilang dan motor pun raib,” terang Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, Rabu (3/12).
Korban sempat mencurigai seorang laki-laki yang sebelumnya terlihat nongkrong di dekat lapak. Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2015 bernopol BG 4637 KAO, yang ditaksir bernilai Rp7 juta. Ia kemudian melapor ke Polsek Belitang I sesuai LP-B/10/XII/2025.
Dua hari setelah laporan masuk, tepatnya Selasa (2/12). Unit Reskrim Polsek Belitang I mendapat informasi bahwa motor milik korban sedang digunakan seseorang yang diduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Belitang I Ipda Krisna Sandi melaporkan perkembangan tersebut kepada Kapolsek. Tak menunggu lama, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan dan meringkus tersangka Bayumi.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui motor yang dipakainya merupakan hasil pencurian dari TKP di Jl I Juanda ,” jelas Johan.
BACA JUGA:Guru Dibuntuti, Motor Dicuri, Bandit Curanmor Berkeliaran di Palembang
BACA JUGA:Cakram Depan Digembok,Pelaku Angkat Ban Depan, Aksi Curanmor Terekam Jelas CCTV
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Belitang I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
