Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Segel 12 Ruangan KPU Prabumulih, Kejari Amankan Penghilangan dan Perubahan Dokumen Barang Bukti

SEGEL: Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih menyegel 12 ruangan di Kantor KPU Prabumulih, Senin (6/10), terkait dugaan korupsi dana hibah TA 2024 yang tengah disidik. -FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, menyegel 12 ruangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Senin (6/10). Tindak lanjut setelah menahan Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan PPK, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024.

Penyidik mendatangi Kantor KPU Prabumulih di Jl Ahmad Yani, Kota Prabumulih, lalu menyegel ruangan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, Kepala Subbagian (Kasubag), dan beberapa ruang anggota KPU Prabumulih.

“Penyegelan ini dilakukan untuk mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU tahun anggaran 2024," ujar Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safei SH MH, kemarin.

Penyegelan dilakukan di bawah pengawalan ketat dari personel TNI dan Polri, guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum. “Langkah penyegelan ini penting agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, atau manipulasi dokumen yang menjadi kunci dalam proses penyidikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Mark Up 20 Item Kerugian Negara Rp6 M, Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih Memungkinkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Siap-Siap, Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah KPU Prabumulih?

Safei menambahkan, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berperan dalam perkara ini. Hingga kini, pihak Kejari Prabumulih sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk 4 Komisioner KPU Prabumulih yang telah beberapa kali dimintai keterangan.

Ketiga tersangka yang ditahan sejak Jumat (3/10), adalah Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata (MD), Sekretaris Yasrin Abidin (YA), dan PPK Syahrul Arifin (SA). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah yang dikelola KPU Kota Prabumulih. 

“Proses pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan secara terpisah sesuai dengan berkas perkara masing-masing tersangka,” ulas Safei. Lanjut dia, seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan saksi selesai, berkas perkara akan segera diberkas dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. 

Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih tahun 2024 merugikan negara sebesar Rp6 miliar dengan total 20 item pekerjaan yang ditambah, dikurang dan diubah. 

Sayangnya, pihak KPU Prabumulih langsung ‘bungkam’ ketika kasus ini menjerat institusinya. Sebelumnya, Safei tidak menampik kemungkinan muncul tersangka baru dalam perkara ini. Sebab pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” akunya, Sabtu (4/10).

BACA JUGA:Jumat Keramat, Ketua KPU Prabumulih Pakai Rompi Pink Bersama Sekretaris-PPK, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

BACA JUGA:Sita Ribuan Dokumen, Kerugian Rp6 Miliar, Jumat Keramat Tiga Tersangka Hibah KPU Prabumulih

Dana hibah yang diduga disalahgunakan ini, bersumber dari APBD Kota Prabumulih tahun 2024. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, yang berlangsung pada tahun 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan