Jumat Keramat, Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Hibah KPU, Kerugian Rp6 Miliar
Jumat keramat di Prabumulih! Kejari resmi tetapkan Ketua, Sekretaris, dan PPK KPU sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp26 miliar dengan kerugian negara Rp6 miliar. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Semangat Gotong Royong Sambut PEDA KTNA, Bupati Empat Lawang Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Pulo Mas
BACA JUGA:Truk Bermuatan 10 Ton Kulit Kemiri Terbalik di Tanjakan Tebing Pisang, Lalu Lintas Terganggu
Langkah tegas Kejari Prabumulih ini diharapkan mampu menjadi momentum pembersihan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan pemilu, sekaligus memberi sinyal bahwa setiap penyalahgunaan dana negara akan ditindak tanpa pandang bulu.
