LBH Qisth Laporkan Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas Anak Walikota ke Polisi
LBH Qisth resmi laporkan dugaan pelanggaran lalu lintas anak Walikota Prabumulih ke polisi. Proses hukum berjalan tanpa terkecuali! Foto:Net--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Polemik di SMPN 1 Prabumulih terus memanas pasca pencopotan Kepala Sekolah dan Satpam, yang diduga terkait dengan anak Walikota Prabumulih berinisial “AM”.
LBH Qisth mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan siswa tersebut ke Polres Prabumulih, Rabu (17/9/2025).
Insiden bermula ketika AM disebut-sebut membawa mobil dan memarkirkannya di lingkungan sekolah hingga ditegur pihak sekolah. Walikota Prabumulih kemudian mengklarifikasi bahwa kabar tersebut hoaks.
Meski demikian, LBH Qisth menilai tindakan mengemudi oleh AM, yang masih duduk di bangku SMP, masuk kategori pelanggaran hukum karena diduga mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa berkendara tanpa SIM merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan ini berlaku untuk semua warga, tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, kami melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Prabumulih,” ujar Kurnia Saleh, yang dikenal sebagai ahli termuda Mahkamah Konstitusi se-Indonesia.
Selain melapor ke Polres, Kurnia juga meminta Kapolda Sumsel memberikan perhatian penuh agar laporan ini ditangani tanpa adanya intervensi.
BACA JUGA:GEGER DI MEDSOS! Ini Fakta Sebenarnya Isu Viral Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih!
“Kami berharap Kapolda Sumsel memastikan kasus ini diungkap secara transparan dan tuntas,” tambahnya.
Kurnia mengajak masyarakat Kota Prabumulih ikut mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan adil dan terbuka. “Mari bersama-sama kita pastikan kasus ini selesai dengan penuh keadilan,” tutupnya.
