Ales Gancang Didakwa Pasal Berlapis, Kasus Live Streaming Asusila di Medsos
TUNGGU : Ales Gancang duduk menunggu sidang dibuka hakim, Senin (15/9). -foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Akibat ulahnya melakukan aksi live streaming asusila di media sosial (medsos), yang menghebohkan beberapa waktu yang lalu, seorang Tiktokers asal Palembang yang dikenal dengan nama Ales Gancang akhirnya dihadirkan di meja hijau.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sendiri digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus. Senin (15/9). Sidang digelar tertutup oleh majelis hakim mengingat kasus yang menjerat terdakwa Ales mempunyai unsur asusila.
Dari informasi yang dihimpun, terdakwa Ales yang memiliki nama asli Charles DJ berusia 36 tahun itu, dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media sosial oleh JPU.
Dalam uraian dakwaan, kasus ini bermula ketika terdakwa mendatangi sebuah panti pijat yang berlokasi di Jl Kolonel H Barlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di tempat tersebut, terdakwa diarahkan oleh pegawai panti untuk memilih seorang perempuan, meski namanya tidak lagi diingat oleh terdakwa.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Sindikat Konten Asusila Online, Pelaku Ayah-Anak Raup Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA:Selebgram Ales Gancang Ditangkap Polda Sumsel Usai Siaran Live Adegan Asusila di Instagram
Setelah memilih, terdakwa bersama perempuan itu menuju ke salah satu kamar. Namun, sebelum memulai aktivitas seksual, terdakwa menyuruh perempuan tersebut keluar membeli minuman. Saat itulah, terdakwa memanfaatkan kesempatan dengan menyalakan fitur siaran langsung di akun Instagram miliknya menggunakan ponsel pribadi.
Tak lama berselang, perempuan yang dipesan kembali ke kamar. Tanpa pikir panjang, terdakwa bersama perempuan tersebut melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dan seluruh aktivitas tersebut tersiar secara langsung serta disaksikan oleh publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tayangan live streaming itu ditonton oleh sekitar 190 orang sebelum akhirnya dihentikan.
Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal alternatif yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU, dan Melalui kuasa hukumnya, Yuliana SH, terdakwa menyatakan menerima dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
