Dituntut 3 Tahun, Tiga Terdakwa Kasus Fee 4 Proyek Pokir di Banyuasin Bakal Pledoi
TUNTUT: Tiga terdakwa dalam kasus fee empat proyek pokir di Dinas PUPR Banyuasin dituntut masing-masing 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.-foto: nanda/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fee empat proyek Dinas PUPR Banyuasin dituntut seragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Masing-masing 3 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (13/8).
Arie Martharedho selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Apriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CH HK juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hanya saja, untuk terdakwa Wisnu, ada tuntutan tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 688.325.567,53, dikurangi dengan uang yang telah disetor Rp 522.382.927,50 dan Rp 165.942.640.03. Semua uang itu sudah dititipkan ke kejaksaan saat penyidikan. “Sehingga uang pengganti terdakwa menjadi nihil," terang JPU dari Kejati Sumsel, Iskandar SH MH di hadapan majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Didakwa Terima Fee Rp3,7 Miliar, Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU
Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa akan menyampailan pledoi pada sidang 20 Agustus. Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan ada empat proyek di Dinas PUPR Banyuasin yang menjadi titipan pokok pikiran (pokir) dari mantan Ketua DPRD Sumsel.
Empat proyek tersebut yakni pengecoran jalan RT 01 RW 01; pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11 RW 03; pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 serta pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03. Semuanya di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan terhadap empat pekerjaan proyek tersebut. Ada pekerjaan fisik yang belum selesai dan terdapat beberapa item terpasang tapi tidak sesuai kontrak atau volume dan mutu sehingga merugikan keuangan negara Rp 688.325.567,53,
Kasus ini bermula saat terdakwa Arie, selaku Kabag Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel menerima permohonan proposal kegiatan pokir dari ketua RT. 01 serta dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Lalu menyerahkan proposal itu kepada Ketua DPRD Sumsel saat itu.
Ketua DPRD lalu memerintahkan terdakwa agar proposal tersebut diteruskan kepada saksi Apriansyah. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Banyuasin yakni Ir. Ardi Arfani, memanggil dan memerintahkan saksi Apriansyah, untuk menemui terdakwa Arie.
BACA JUGA:3 Daerah di Sumsel Kebagian Proyek DME Rp164 T, Juga Industri Chlor Alkali Plant
BACA JUGA:Pastikan Transparan, Pengerjaan Proyek Sesuai RAB
Pada Februari 2023 saksi Apriansyah menghubungi terdakwa Arie. Terdakwa Arie mengajak saksi bertemu di pinggir jalan dekat kantor DPRD Sumsel dan langsung memberikan 3 proposal untuk 4 kegiatan pekerjaan yang didapat saat kunjungan kerja tersebut.
