Pengumuman Hasil UKPPPG 2025 3 September, Ini 2 Kategori Kelulusan Peserta
Pengumuman hasil UKPPPG 2025 dijadwalkan 3 September. Ketahui syarat kelulusan, rincian tunjangan profesi guru-Foto: sumateraekspres.id-
Yang tak kalah menarik, lulusan juga akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi yang telah diakui secara resmi.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, rincian tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut.
-
Guru PNS
-
Iklan Google/Link Sponsor
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
-
-
Guru PPPK
-
Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.
-
-
Guru Non-PNS
-
Bagi yang memiliki SK inpassing, tunjangan setara gaji pokok PNS.
-
Bagi yang belum memiliki SK inpassing, besaran tunjangan mengikuti aturan yang berlaku.
-
Dengan demikian, kelulusan UKPPPG 2025 bukan hanya menjadi penanda pencapaian kompetensi profesional, tetapi juga membuka peluang bagi guru untuk mendapatkan pengakuan resmi, sertifikat pendidik, dan hak atas tunjangan profesi.
