Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

TPG Triwulan 3 Cair September 2025: Skema Baru, Syarat Ketat, dan Guru yang Tak Lagi Berhak

TPG Triwulan 3 Cair September 2025: Skema Baru, Syarat Ketat, dan Guru yang Tak Lagi Berhak-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Memasuki triwulan ketiga tahun 2025, para guru bersertifikat di Indonesia kembali bersiap menyambut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun tahun ini, sistem pencairan mengalami pembaruan signifikan.

Pemerintah pusat menerapkan alur langsung ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah, sebuah langkah yang disebut-sebut akan memangkas birokrasi dan mempercepat distribusi dana.

Penyaluran TPG Langsung ke Rekening Guru

Mulai September 2025, skema baru diberlakukan: TPG disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening penerima. Langkah ini menjadi bagian dari digitalisasi layanan publik dan efisiensi anggaran negara.

BACA JUGA:TPG Triwulan 3 Tahun 2025: Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Guru yang Tidak Lagi Terima

BACA JUGA:Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Terbit, Kemendikdasmen Ingatkan Pentingnya Hal Ini Agar Tidak Telat Lagi

Namun, ada catatan penting: validasi rekening menjadi syarat mutlak. Data yang tidak akurat, khususnya nomor rekening, bisa menyebabkan keterlambatan atau kegagalan pencairan. Guru diimbau melakukan pengecekan ulang melalui saluran resmi dan bekerja sama dengan operator sekolah.

“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi penegasan peran guru dalam menjaga keakuratan data pribadi mereka,” ungkap pejabat dari Ditjen GTK Kemdikbudristek.

Guru yang Tidak Lagi Berhak Menerima TPG

Berdasarkan kebijakan terbaru, sejumlah kategori guru dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG Triwulan 3 Cair Lebih Cepat Bulan Ini, Kemendikdasmen Sahkan Jadwal Baru, Cek Tanggalnya

BACA JUGA:Akhirnya! Rapelan TPG 2025 Bagi 227.147 Guru Segera Cair ke Rekening, Ini Daftar Penerimanya

  • Guru yang wafat

  • Guru yang sudah pensiun

  • Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan

  • Guru yang mengundurkan diri secara resmi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan