TPG Triwulan 3 Cair September 2025: Skema Baru, Syarat Ketat, dan Guru yang Tak Lagi Berhak
TPG Triwulan 3 Cair September 2025: Skema Baru, Syarat Ketat, dan Guru yang Tak Lagi Berhak-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Memasuki triwulan ketiga tahun 2025, para guru bersertifikat di Indonesia kembali bersiap menyambut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun tahun ini, sistem pencairan mengalami pembaruan signifikan.
Pemerintah pusat menerapkan alur langsung ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah, sebuah langkah yang disebut-sebut akan memangkas birokrasi dan mempercepat distribusi dana.
Penyaluran TPG Langsung ke Rekening Guru
Mulai September 2025, skema baru diberlakukan: TPG disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening penerima. Langkah ini menjadi bagian dari digitalisasi layanan publik dan efisiensi anggaran negara.
BACA JUGA:TPG Triwulan 3 Tahun 2025: Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Guru yang Tidak Lagi Terima
Namun, ada catatan penting: validasi rekening menjadi syarat mutlak. Data yang tidak akurat, khususnya nomor rekening, bisa menyebabkan keterlambatan atau kegagalan pencairan. Guru diimbau melakukan pengecekan ulang melalui saluran resmi dan bekerja sama dengan operator sekolah.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi penegasan peran guru dalam menjaga keakuratan data pribadi mereka,” ungkap pejabat dari Ditjen GTK Kemdikbudristek.
Guru yang Tidak Lagi Berhak Menerima TPG
Berdasarkan kebijakan terbaru, sejumlah kategori guru dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.
BACA JUGA:Akhirnya! Rapelan TPG 2025 Bagi 227.147 Guru Segera Cair ke Rekening, Ini Daftar Penerimanya
-
Guru yang wafat
-
Guru yang sudah pensiun
-
Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan
-
Guru yang mengundurkan diri secara resmi
