TKA Gantikan Ujian Nasional: Siswa SMA/SMK Akan Dapat Sertifikat Nilai Resmi dari Kemendikdasmen
Kemendikdasmen Ungkap Arah Baru Pendidikan Nasional di Tasyakuran Hardiknas 2025-Foto: Dody-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan soal pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA).
Ini merupakan sistem penilaian nasional tingkat akhir suatu jenjang pendidikan pengganti Ujian Nasional (UN).
BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan Kemendikdasmen, Sekda Afrizal Hasyim Wakili Penerimaan
BACA JUGA:Kemendikdasmen Ungkap Arah Baru Pendidikan Nasional di Tasyakuran Hardiknas 2025
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Zulkarnain SE MM mengatakan, dengan terbitnya aturan tentang TKA, secara otomatis menghapus Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang meniadakan penilaian terstandar nasional. Ini sekaligus menjadi landasan dihapusnya sistem UN.
"Setelah mengikuti TKA, murid akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang akan diterbitkan oleh Kementerian, berisi nilai yang diperoleh peserta didik.
Sertifikat itu dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya,” jelas dia.
Khusus bagi jenjang SMA/SMK, hasil TKA dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.
"Tapi untuk teknis pelaksanaannya kita masih menunggu petunjuk. Pada prinsifnya kita siap melaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,"ucapnya
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” imbuh dia.
Nah, TKA hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Toni.
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti murid dari berbagai jalur pendidikan. Baik itu jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.
Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
