Cek Saldo Rekening! TPG Triwulan 2 Mulai Cair, Ini Kategori Guru Penerimanya
Pencairan TPG Triwulan 2 2025: Kategori Guru dan Prosedur Dipercepat-Foto: sumateraekspres.id/gemini-
SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi para pendidik di Indonesia. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 Tahun 2025 dijadwalkan mulai mengalir ke rekening guru pada bulan Juni ini.
Proses pencairan yang kini terpusat dan dipercepat menandai langkah pemerintah dalam memastikan distribusi tunjangan yang lebih efisien.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kategori guru akan menjadi prioritas penerima TPG Triwulan 2 ini, dengan kriteria yang telah ditetapkan secara jelas:
BACA JUGA:CEK REKENING! TPG Triwulan 2 Cair Mulai Hari Ini hingga 13 Juni, Ini Kategori Guru Penerimanya
BACA JUGA:Aturan Pencairan TPG TW 2 Berubah, Ini Detailnya
Guru Bersertifikasi dan Ber-NRG: Para pendidik yang telah memiliki sertifikasi yang valid dan terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) dipastikan masuk dalam daftar penerima.
Lulusan PPG dengan NRG: Guru yang baru saja menuntaskan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah memperoleh NRG juga berhak atas tunjangan ini.
Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah ASN: Pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban jabatan kepala sekolah atau pengawas madrasah akan menerima TPG setara satu kali gaji pokok per bulan.
BACA JUGA:Info Dirjen Nunuk: Ini Mekanisme Pencairan TPG Bagi TW 1 dan 2, Yang Belum Cair juga Wajib Cek
BACA JUGA:TPG TW 2 Tidak Molor! Cairnya Bulan Juni, Ini Persyaratannya
Guru Non-ASN dengan SK Impassing: Bagi guru non-ASN yang telah disetarakan atau memiliki Surat Keputusan (SK) impassing, tunjangan akan diberikan sesuai besaran gaji pokok dalam SK impassing tersebut.
Guru Non-ASN Tanpa Impassing: Berita baik bagi guru non-ASN tanpa impassing, tunjangan profesi mereka kini meningkat menjadi Rp2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Proses pencairan TPG Triwulan 2 diprediksi akan berlangsung pada minggu ketiga dan keempat bulan Juni 2025.
Perlu dicatat, mekanisme pencairan kini dilakukan langsung dari pusat, tanpa melalui pemerintah daerah, sebuah upaya percepatan yang diharapkan meminimalisir kendala birokrasi.
