Minta Pulang Tak Tahan Kelakuan Majikan di Singapura, PMI asal Prabumulih Diminta Ganti Rugi Rp26 Juta
VIDEO VIRAL: Puspa Dewi dalam video viralnya, minta pulangkan dari Malaysia ke Prabumulih.- FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Prabumulih, Puspa Dewi (36), tidak tahan dengan kelakuan majikannya di Singapura. Namun ketika hendak pulang, Puspa Dewi dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp26 juta.
Selain kesulitan untuk membayar uang puluhan juta rupiah itu, status Puspa Dewi yang berangkat secara non-prosedural juga memberatkannya. Puspa Dewi tercatat sebagai warga Jl Pendawa, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel.
Prahara yang menderanya di Negara Singapura itu, diketahui dari video yang dibuatnya. Dalam video yang kemudian viral di media sosial itu, Puspa Dewi sambil menangis minta tolong Pemerintah Kota Prabumulih, agar membantu pemulangannya ke Indonesia.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Kepada yang terhormat Wali Kota Prabumulih, Gubernur Sumatera Selatan, dan pemerintah setempat, dan pemerintah Indonesia semuanya. Tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya sudah tidak tahan di sini, saya mau pulang," pintanya.
Puspa Dewi mengatakan sudah berusaha mengganti majikan, namun sudah tidak betah lagi dan terpaksa. Dia juga disuruh mengganti kerugian Rp26 juta, namun tidak punya uang sebanyak itu. "Tolong saya, pikiran saya sudah macam-macam di sini," sambungnya.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dia menyebut sudah berada di Singapura sejak 7 Januari 2025. Sesampainya di Singapura, dia menjalani medical check up dan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan). Baru kemudian pada 10 Januari 2024, Puspa diantarkan agen ke rumah majikannya, pukul 09.00 waktu setempat.
“Proses saya ke Singapura calling Visa, non prosedural," aku Puspa. Hari pertama bekerja sudah mengeluh karena istirahat pukul 11.00 dan pukul 12.00. Majikannya orang India. Disebut Puspa, anak majikannya itu nakal dan dia menjadi tidak tahan.
Sementara majikannya terus menyalahkannya. Dia sudah mengadukan ke agen dan keluarga di Prabumulih, namun agen justru menuntut dirinya untuk membayar ganti rugi jika ingin pulang.
"Saya berunding sama keluarga, mau jual rumah, pinjam sana sini tidak dapat. Tidak laku rumah saya, gubuk saya," lanjutnya. Tak berhenti disitu saja, dia mengaku keesokan harinya dijemput agen di hari ke-6, sewaktu dirinya menjemur pakaian di luar rumah.
Kepala Disnaker Kota Prabumulih H Sanjay Yunus SH MH, telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mencari solusi terbaik bagi kepulangan Puspa Dewi.
BACA JUGA:Geng Oknum Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang Resahkan Warga Lokal
BACA JUGA:BRI Dukung Diaspora dan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan dengan Layanan Keuangan
