Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025 -Foto: sumateraekspres.id-
- Golongan XVII: Rp8.925.000
BACA JUGA:Begini Cara Mengecek Apakah NRG Sudah Keluar Atau Belum, Harus Gercep Biar TPG Cepat Cair
Beragam Tunjangan untuk Guru Sertifikasi
Iklan Google/Link Sponsor
Selain TPG dan gaji pokok, guru bersertifikasi, yang berstatus PPPK, juga menerima tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 4% untuk dua anak
2. Tunjangan Pangan
- Guru menerima tunjangan pangan setara dengan 10 kg beras per bulan, yang dihargai Rp72.420 per jiwa.
3. Tunjangan Fungsional dan Jabatan Struktural
- Tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh guru.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Besarannya bergantung pada hasil evaluasi kinerja guru yang dilakukan sesuai kebijakan daerah masing-masing.
5. Tunjangan Hari Raya (THR)
- Menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, guru sertifikasi juga menerima THR.
