Mantan Camat Divonis Dua Tahun Penjara
KONSULTASI: Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, mantan Camat Seberang Ulu (SU) I, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Palembang kelas IA Khusus, Senin (13/4). -FOTO: NANDA/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, mantan Camat Seberang Ulu (SU) I, yang terjerat kasus dugaan penipuan proyek pembangunan rumah limas, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim PN Palembang kelas IA Khusus, Senin (13/4).
Dalam amat putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 462 perubahan atas Pasal 378 KUHP.
Iklan Google/Link Sponsor
BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS
BACA JUGA:Mantan Camat di Baturaja Ini Dibui, Korupsi Proyek Mebeler Rp370 Juta. Begini Kronologisnya
"Menimbang bahwa seluruh unsur dalam pasal penipuan telah terpenuhi sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun," tegas Pitriadi SH MH.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa sebagai ASN tidak memberikan teladan bagi masyarakat, dan perbuatan yang dilakukan dinilai mencederai kepercayaan publik.
"Terdakwa juga tidak berterus terang dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan," kata Pitriadi. Hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara terdakwa dan korban pada 29 November 2021 lalu di sebuah toko pempek di kawasan Jl Demang Lebar Daun, Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan proyek pembangunan rumah limas dan meyakinkan korban untuk ikut serta dengan menyetorkan sejumlah dana.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp30 juta, Rp150 juta, Rp50 juta, hingga transfer tambahan sebesar Rp3 juta. Total dana yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Tidak hanya di satu lokasi, proses penyerahan dana juga terjadi di beberapa tempat, termasuk di Rumah Makan Pagi Sore yang disebut dalam persidangan sebagai lokasi permintaan dana sebesar Rp150 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sempat mengembalikan sebagian uang kepada korban. Pengembalian dilakukan dalam beberapa tahap, yakni Rp47 juta, kemudian Rp60 juta pada Agustus 2022, dan Rp70 juta pada Mei 2023.
BACA JUGA:Pembayaran Uang Pengganti Korupsi oleh Keluarga Mantan Camat OKU

