Berisiko Penurunan Interaksi Akademik dan Disiplin Belajar, Bila PJJ Diberlakukan Jangka Panjang
-FOTO: IST-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Efisiensi mobilitas dan energi, juga menyasar civitas akademika. Perguruan tinggi diminta melakukan penyesuaian kegiatan akademik.
Menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring, berlaku bagi mahasiswa semester V ke atas dan pascasarjana.
BACA JUGA:Disdik Palembang Wajibkan Pembelajaran Daring, Aktivitas Sekolah Dipantau Ketat
BACA JUGA:PJJ Masih Ada Tatap Muka 4 Hari, Beda Zaman Pandemi Covid-19
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Diktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi. Beleid ini ditetapkan 2 April 2026 lalu.
Namun dalam penyesuaian kegiatan akademik ini, PJJ tidak diterapkan pada mata kuliah yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, kerja bengkel, praktik lapangan, atau pembelajaran lain yang diharuskan tatap muka.
Perguruan tinggi diminta melakukan penyesuaian berdasarkan kesiapan dan karakteristik program studi, dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran dan kalender akademik.
SE Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 juga berlaku di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Pimpinan dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek, LLDIKTI serta perguruan tinggi, diminta melakukan penyesuaian pola kerja Work From Office (WFO) hari Senin sampai Kamis. Kemudian Work From Home (WFH) hari Jumat. Namun bagi dosen, menyesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran.
Masih terkait dengan efisiensi mobilitas dan energi, penggunaan pendingin ruangan (AC) paling rendah pada suhu 25 derajat, dan perangkat listrik lainnya secara efisien.
Kemudian pembatasan penggunaan kendaraan operasional dinas, mendorong penggunaan transportasi publik.
Rektor Universitas Sriwijaya Prof Dr Taufiq Marwa SE MSi, melalui Kepala Kantor Humas dan Protokol Dr Nurly, mengatakan Unsri sedang mempersiapkan surat edaran turunan menanggapi SE dari Mendiktisaintek Brian Yuniarto.
"Terkait mekanisme lebih lanjut, surat edaran tersebut masih dibahas di meja pimpinan.
Namun yang pasti, intinya Unsri ikut dan mendukung melalui kebijakan pemerintah untuk berhemat mengurangi konsumsi energi termasuk bahan bakar dan listrik," kata Nurly, Selasa (7/4).
