Mulai Terjadi Insiden, Kecelakaan di Muba dan Mura Picu Macet-Korban Jiwa
KECELAKAAN : Insiden kecelakaan truk trailer mengangkut batangan besok yang tak kuat menanjak sehingga terguling melintang, menutupi seluruh ruas Jalintim wilayah Muba, Sabtu sore. -Foto : Ist-
Saat itu, mobil membawa lima penumpang tujuan Lubuklinggau. Naas, saat melintasi tikungan di lokasi kejadian itu, sang sopir hilang kendali sehingga mobil nyelonong ke kanan dan terjun ke aliran Sungai Jernih.
Sang sopir meregang nyawa.Seorang penumpangnya, Anisa (19), warga Musi Rawas, juga meningal. Sedangkan empat penumpang lain selamat. Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengemudi memacu mobil dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu mengendalikan mobil saat melewati tikungan tajam di lokasi kejadian.
"Selain itu, kondisi jalan yang minim rambu lalu lintas juga diduga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan," ungkap AKP Hendrawan. Keempat penumpang yang selamat yakni Syarifuddin (52), orang tua sopir. Dia selamat tanpa mengalami luka. Penumpang lainnya, Nopan (28) mengalami luka ringan berupa goresan di pipi kiri, Opi (26) luka lecet di bahu kanan. Satu penumpang lainnya yang diperkirakan berusia sekitar 25 tahun masih belum diketahui identitasnya, namun dilaporkan selamat tanpa luka.
BACA JUGA:Hindari Jalan Rusak, Kecelakaan Kembali Terjadi di Kota Nanas, Enam Orang Terluka
BACA JUGA:Pertamina EP Ramba Field Catat Nol Kecelakaan Kerja Selama 1.051 Hari
Sedangkan Jalintim OKI arah Lampung, ada titik rawan macet yakni Simpang Ganefo dan Pasar Kayuagung. Kemacetan tersebut terjadi pada jam tertentu, seperti sore hari. “Selama arus mudik ini sudah dua kali terjadi kecelakaan tunggal. Tapi bukan di jalur mudik dan korban hanya luka ringan. Semoga tidak terjadi lagi kecelakaan,” beber Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasatlantas AKP Oke Panji Wijaya.
Ia memprediksi, hari ini lalu lintas akan makin ramai. Baik di Jalimtim maupun yang masuk tol Kayuagung. Pihaknya sudah mengandangkan belasan truk yang nekat melintas di masa arus mudik lebaran. “Semuanya diparkirkan di Lapangan Perahu Biduk Kajang,” tambah AKP Oke.
Di OKI, ada sembilan kantong parkir yang sudah disiapkan. Seperti di Terminal Tipe A Kayuagung, Rumah Makan Pagi Sore Teluk Gelam, Rumah Makan Ilham Lempuing Jaya, Rumah Makan Tiga Saudara Dabuk Rejo, Gudang Pusri Teluk Gelam dan Rumah Makan Ilham Celikah. "Di tol juga disiapkan kantong parkir pada rest area 277A, 268 B, 311 A, 306 B, 360 B,” tuturnya.
Pantauan di exit Tol Kayuagung, arus mudik belum mencapai puncaknya. Namun makin banyak kendaraan plat luar Sumsel yang lalu lalang. "Ada peningkatan tapi belum begitu padat,"bebernya.
Terpisah, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi turun tangan mengecek dan memonitoring langsung empat pos Operasi Ketupat Musi 2026.Didampingi Kabagops Kompol Robi Sugara dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Lubuk Linggau, Kapolres menyambangi Pos Pengamanan Simpang Periuk, Pos Pengamanan Petanang, Pos Pelayanan Stasiun Kereta Api, dan Pos Terpadu Lippo Plaza.
Dia menegaskan, kehadiran pos-pos ini bukan sekadar formalitas, melainkan pusat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik. "Kami ingin memastikan seluruh personel siap sedia di pos masing-masing. Saya instruksikan kepada seluruh anggota untuk mengedepankan pelayanan yang humanis. Berikan bantuan terbaik kepada pemudik, baik yang membutuhkan informasi jalan, tempat istirahat, maupun layanan kesehatan," imbuhnya.
Diingatkannya agar personel waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan selalu menjaga kesehatan di tengah intensitas tugas yang meningkat. "Keamanan masyarakat adalah prioritas, namun keselamatan dan kesehatan personel juga tidak boleh diabaikan," tambahnya.
Sanksi Truk Melanggar
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi minta para pengusaha angkutan barang, para pemilik kendaraan barang dan pengemudi untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama masa lebaran 2026. Tepatnya 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Larangan melintas sementara ini berlaku untuk jalan tol dan jalan non-tol. SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
