Wajib Tunai, Minimal 25 Persen dari Pendapatan, BHR bagi Ojek Online
Yassierli - FOTO: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan BHR keagamaan diberikan perusahaan aplikasi pada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir online.
Melalui SE tersebut, pemerintah juga menetapkan batas waktu pencairan BHR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, Menaker mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal. “BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujarnya.
BACA JUGA:THR Atau BHR Ojol Dinilai Tak Adil, Serikat Pekerja Serukan Pengaduan Massal ke Kemenaker
BACA JUGA:Prabowo Apresiasi Prestasi Indonesia di SEA Games 2025, Bonus Atlet Disalurkan Kemenpora Bersama BRI
Dikatakan, pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi pada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada para pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. “Sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tegasnya.
