Narkotika Senilai Rp131,43 Miliar dari Aceh-Sumut-Riau Tujuan Pulau Jawa, Lolos dari Jalur Darat Sumsel
NARKOTIKA RATUSAN MILIAR: Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, merilis barang bukti narkotika sebanyak 118,59 kg sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 cartridge liquid etomidate senilai Rp131, 43 miliar, dari Aceh, Sumut, Riau, dengan tujuan pengiriman-FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG-
BACA JUGA:Rayakan Hari Lahir di Sel Tahanan, Remaja PALI Tersandung Kasus Narkotika
Sedangkan kasus ketiga, pengungkapan 34,75 kg sabu, 4.995 butir pil ekstasi, dan ribuan cartridge vape berisi cairan etomidate. Truk boks pembawa narkotika dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tujuan Provinsi DKI Jakarta, dicegat di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (22/1).
Pengembangan berlanjut ke Jakarta Barat, menciduk tersangka US dan N, yang akan menyambut paket narkoba dari Medan itu. Dia diperintah MB (DPO). Total upah kurir-kurir itu masing-masing Rp10,5 juta dan Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan. (*/air/)
