Vonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi PMI Palembang, Pecah Tangis Fitri-Dedi, Berpelukan Saling Menguatkan
Editor: Edi Sumeks
|
Rabu , 04 Feb 2026 - 20:42
SALING MENGUATKAN: Terdakwa Dedi Sipriyanto memeluk Fitrianti Agustinda, saling menguatkan setelah keduanya divonis 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PMI Kota Palembang. -FOTO: NANDA/SUMEKS -
Tak hanya menggugat cerai, Fitri melalui kuasa hukumnya juga terlah membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan perselingkuhan suaminya tersebut.
