Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Vonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi PMI Palembang, Pecah Tangis Fitri-Dedi, Berpelukan Saling Menguatkan

SALING MENGUATKAN: Terdakwa Dedi Sipriyanto memeluk Fitrianti Agustinda, saling menguatkan setelah keduanya divonis 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PMI Kota Palembang. -FOTO: NANDA/SUMEKS -

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, masih ada anak kecil yang perlu perhatian orangtua, serta belum pernah dihukum," lanjut Hakim. 

Masih dalam amar putusannya, disebutkan juga beberapa fakta persidangan di antaranya disebutkan juga jika dua mobil yang dibeli menggunakan uang Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, belum dicatat sebagai aset PMI Kota palembang.  

Selain itu, ada juga fakta pemanggilan para saksi sehari sebelum memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Juli 2024. Selain pidana penjara 7,5 tahun, kedua terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.  

Fitrianti juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Sedangkan terhadap Dedi, dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp33 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino: Terdakwa Amin Mansur Minta Sidang Penuntutan Perkara Dihentikan

BACA JUGA:Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Peta Desa, Rp1,6 Miliar

Saat pekara itu terjadi, Dedi yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang, juga menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota  Palembang.

Putusan terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang sebelumnya. Dimana JPU Syahran SH, meminta kedua terdakwa dipidana penjara selama 8,5 tahun. 

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menentukan sikap menerima, banding atau pikir-pikir. "Kami berikan waktu untuk terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap," lanjut Hakim lagi.

Sementara kedua terdakwa maupun kuasa hukumnya masing-masing, masih nyatakan pikir-pikir karena akan berkonsultasi terlebih dahulu. Selain kasus dugaan korupsinya pada PMI Kota Palembang, perkara ini menampilkan sisi lain pada sidang perdana, 30 September 2025.

Yakni saat Hakim menanyakan identitas dan hubungan kedua terdakwa. "Suami istri, tapi sedang dalam proses bercerai Yang Mulia," kata Fitrianti, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Masriati SH MH, pada sidang pembacaan dakwaan itu.

BACA JUGA:Kasus OTT Lahat, Dua Kepala Desa Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai Unsur Korupsi Terbukti

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Targetkan Minimal Dua Kasus Korupsi per Tahun:Awali dengan Audiensi Wali Kota

Pemicunya soal adanya wanita idaman lain (WIL), saat Fitri masih menjabat Wakil Wali Kota Palembang, hingga ketika dia sudah ditahan dalam perkara ini. Padahal selama 23 tahun pernikahannya, mereka sudah dikaruniai dua orang anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan