Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Vonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi PMI Palembang, Pecah Tangis Fitri-Dedi, Berpelukan Saling Menguatkan

SALING MENGUATKAN: Terdakwa Dedi Sipriyanto memeluk Fitrianti Agustinda, saling menguatkan setelah keduanya divonis 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PMI Kota Palembang. -FOTO: NANDA/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, saling menguatkan meski tengah proses cerai. Mantan Ketua PMI Kota Palembang itu dan suaminya, divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tubuh PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Isak tangis pecah begitu Ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Masriati SH MH mengetuk palu usai membacakan putusannya.

Dalam sidang putusan Rabu (4/2), keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Fitrianti yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang, tampak lebih terpukul usai mendengar vonisnya. Kedua terdakwa berdiri, Dedi membeluk Fitri, memberikan kekuatan. Sementara keluarga, kerabat yang mengikuti jalannya sidang putusan, juga terkejut.

“Ya Allah, Ya Allah, anak ku, anak ku, lamo nian," ucap ibu Dedi Sipriyanto, sambil menangis. Sementara Fitri sesekali terlihat menyeka matanya. Keduanya pun bergantian mendatangi orang tua Dedi yang masih terduduk lemas di kursi pengunjung ruang sidang. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pikir-Pikir Vonis Kliennya Perkara Korupsi PMI Palembang, JPU Masih No Comment

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Anggaran, Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor DLH

Terlihat baik Dedi maupun Fitri, kompak sama-sama menguatkan sang ibunda agar tetap tegar. "Dak lamo bu, dak lamo, yang sabar bu," ucap Fitri berusaha tegar. Kedua terdakwa itu kemudian menemui kuasa hukumnya masing-masing, konsultasi atas putusan tersebut.

Diketahui dalam amar putusannya, Majelis Hakim menimbang dan menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana dakwaan primer JPU Kejari Palembang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dalam dakwaan primair, JPU yang acuannya diubah dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Kedua terdakwa terbukti secara sadar melakukan perbuatan atau mens rea, memenuhi, unsur kerugian negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Hakim Ketua, Masriati SH MH. 

Majelis hakim menegaskan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran yang dapat dijadikan sebagai penghapusan pidana. Hal yang  memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, tidak memberikan contoh baik kepada warga kota Palembang, berbeli-belit, serta tidak mengakui terus terang atas perbuatannya. 

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Anggaran, Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor DLH

BACA JUGA:Bertolak Belakang dengan Keterangan Harnojoyo, Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan