Kuasa Hukum Pikir-Pikir Vonis Kliennya Perkara Korupsi PMI Palembang, JPU Masih No Comment
PELUK IBU : Terdakwa Dedi Sipriyanto, memeluk ibunya setelah sidang pembacaan vonis terhadapnya, Rabu (4/2). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
Menurutnya sudah ada contoh, seperti saksi-saksi yang dihadirkan, Amel dan yang lainnya. Permasalahannya diselesaikan secara organisasi oleh PMI. “Nah kalau memang jaksa dan hakim menganggap klien kami salah, artinya yang menjual darah secara tunai harusnya kena juga. Keadilannya di situ, tapi itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim,” sesalnya.
Di bagian lain, JPU Kejari Palembang dalam perkara ini no comment usai sidang pembacaan putusan. Begitu pun saat disusul ke Kejari Palembang. “Mau koordinasi dulu dengan JPU,” singkat Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Acmad Arjansyah Akbar SH MH.
