Kuasa Hukum Pikir-Pikir Vonis Kliennya Perkara Korupsi PMI Palembang, JPU Masih No Comment
PELUK IBU : Terdakwa Dedi Sipriyanto, memeluk ibunya setelah sidang pembacaan vonis terhadapnya, Rabu (4/2). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada PMI Kota Palembang Tahun 2020–2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Terhadap kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan. Kepada terdakwa Fitrianti berupa membayar uang pengganti sebagai kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Dedi Sipriyanto, pidana tambahannya berupa membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Apa tanggapan kuasa hukum kedua terdakwa?
M Janissahri Hisbullah SH & Yogi Vitagora SH MKn dari Kantor Hukum Grees Selly & Associates, selaku tim advokat terdakwa Dedi Sipriyanto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga kliennya untuk upaya hukum selanjutnya.
“Terkait upaya hukum, nanti kami komunikasikan dulu ke klien kami guna menentukan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima,” singkatnya usai sidang pembacaan putusan, kemarin.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Anggaran, Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor DLH
Sementara itu, M Ridwan Saiman SH, advokat dari terdakwa Fitrianti Agustinda, juga mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. “Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau terima,” katanya, usai sidang putusan.
Pihaknya masih berpegang sesuai pembelaan awal, bahwa perkara ini bukan termasuk dalam tipikor. “Ya ada pelanggaran, cuma harus diselesaikan secara internal, secara organisasi. Karena kan ada AD/ART yang mengaturnya dan pertanggungjawaban juga dikirim ke setingkat lebih atas,” ujar Ridwan Saiman.
Dia berpendapat keuangan di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang tidak masuk dalam PAD dan APBD, maka itu jelas bukan keuangan negara. “Itu kan tafsir Pasal 3 yang dipakai hakim, makanya jadi preseden buruk untuk PMI. Bahwa PMI ini walaupun mitra, dinyatakan sebagai uang negara. Padahal UU Kepalangmerahan jelas menyebutkan itu perhimpunan,” terangnya.
Masih menurut Ridwan, dalam putusan ini ada satu prosedur hukum yang hakim menafsirkan terlalu mengikuti pendapat seseorang, yakni Siswo. “Bahkan ahli yang kami hadirkan tidak ada yang dipertimbangkan dan tidak masuk dalam pertimbangan hakim,” cetusnya.
“Saya heran hakim tidak mau mendengarkan ahli, tapi saya sebagai kuasa hukum tidak bisa berbuat apa-apa kecuali klien saya memberikan kuasa untuk banding. Hanya saja saya heran saja dengan pertimbangan hakim,” keluh Ridwan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino: Terdakwa Amin Mansur Minta Sidang Penuntutan Perkara Dihentikan
BACA JUGA:Kasus OTT Lahat, Dua Kepala Desa Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai Unsur Korupsi Terbukti
