Akui Bakar Korban agar Tak Dikenali, Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan Dra Cristina
BAKAR: Tersangka Yn saat membuang dan membakar jasad korban (boneka) agar tidak dikenali di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin. -Foto : Alfery/Sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Guna memperjelas kronologis pembunuhan terhadap Dra Cristina (80), warga Jl Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) didampingi penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (4/2) mengelar proses reka ulang pembunuhan sadis tersebut.
Proses reka ulang dilakukan di berbagai tempat berbeda dan menghadirkan langsung tiga tersangka kasus tersebut yakni Yn, Su, dan Jo dengan pengawalan ketat petugas. Dimulai saat Yn menjemput korban di kediamannya oleh tersangka Yn, dimana Yn meminta diantarkan ke rumah rekannya di kawasan Jl Sukabangun.
Setibanya di Jl Sukabangun, korban langsung dieksekusi tersangka dengan menjerat lehernya dengan tali. Sesudah korban meninggal, Yn lantas membawa korban ke arah Jl TAA, Tanjung Lago untuk dibakar dan dibuang ke perkebunan sawit.
Dalam pilihan adegan tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka Yn seorang diri. "Korban sengaja saya bakar, tujuannya agar tidak ada yang mengenali. Adapun bensin yang digunakan untuk membakar korban ini, saya beli di jalan pada waktu mengarah ke Tanjung Lago," ungkap Yn ketika dibincangi awak media, Rabu (4/2).
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Ruko Suwandi Peragakan 33 Adegan Rekonstruksi di Palembang
BACA JUGA:Bujang Dituntut Seumur Hidup, Pembunuhan Marini Terungkap
Setelah membakar dan membuang korban, di adegan berikutnya memperlihatkan ketika tersangka Yn bertemu dengan Jo untuk menyerahkan ponsel, tas, payung dan uang tunai. Usai memberikan barang tersebut, Yn lantas mengajak sang adik, Su untuk membantu menjualkan mobil korban ke pembeli berinisial Ap seharga Rp53 juta.
Setelah proses pembayaran, Yn langsung kabur ke Jakarta dan Bogor. Hanya saja, karena pemberitaan hilangnya korban viral, Ap selaku pembeli mobil milik korban meminta uang pembelian tersebut dikembalikan karena mobil yang dijual tersangka Yn bermasalah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kaur Penum, Kompol I Putu Suryawan ketika dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan ini (rekonstruksi). "Tujuannya untuk memperjelas kronologis kejadian dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum," pungkasnya.
