Bayar Zakat, Pajak Penghasilan Dapat ‘Diskon’, Ketua Baznas Sumsel: Ini Resmi Diatur UU
H Darami SIP SPdI MSi, Ketua Baznas Sumsel & Ega Fitrinawati, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel & Kepulauan Babel-FOTO : IST-
Sementara infak dan sedekah tidak diakui sebagai pengurang pajak, karena bersifat sukarela dan bukan kewajiban dalam agama. Begitu pula hibah, bantuan atau sumbangan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel, Ega Fitrinawati, didampingi Moh. Makhfal, Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, mengatakan, aturan ini sejatinya bukan hal baru. Namun diperbarui untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak.
“Ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto sebenarnya sudah lama berlaku. Namun melalui PMK 114 Tahun 2025, pengaturannya dipertegas dan ditata kembali agar lebih jelas dan seragam secara nasional,” ungkap Ega.
Menurut dia, dalam PMK yang baru tersebut, khususnya Bab II, diatur perlakuan pajak atas bantuan atau sumbangan. Termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. “Syarat utamanya, zakat atau sumbangan tersebut harus dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan/atau disahkan oleh pemerintah,” bebernya.
Ega menambahkan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh agama yang diakui negara. “Tidak hanya zakat dalam Islam, tapi juga sumbangan keagamaan wajib lainnya sesuai agama masing-masing. Misalnya perpuluhan bagi umat Kristen, atau kewajiban keagamaan lain bagi umat Hindu, Konghucu, dan agama lainnya,” jelas dia.
Prinsip yang diterapkan adalah kesetaraan perlakuan pajak. “Selama sumbangan tersebut diwajibkan oleh agama dan disalurkan melalui lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah, maka dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha,” tegasnya.
Mekanismenya, kata dia, pengurangannya dilakukan melalui pelaporan dalam SPT Tahunan. Wajib pajak harus menyertakan bukti pembayaran resmi dari Baznas atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang bersangkutan. “Tanpa bukti pembayaran dari Baznas atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan resmi, zakat atau sumbangan tersebut tidak bisa diakui sebagai pengurang penghasilan,” tutur Ega.
Ia menambahkan, daftar lembaga resmi penerima zakat dan sumbangan keagamaan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diperbarui setiap tahun. Penetapan lembaga dilakukan melalui pengajuan dari instansi pembina keagamaan, seperti Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau otoritas pembina agama lainnya, yang kemudian diajukan ke DJP.
Saat ini, jumlah lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah mencapai ratusan, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Setiap tahun jumlahnya bisa bertambah. Tahun ini, misalnya, ada penambahan lembaga dari komunitas Katolik,” ungkap Ega.
Ia menambahkan, lembaga-lembaga tersebut juga memiliki kewajiban pelaporan secara berkala.
“Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, DJP dapat memberikan teguran hingga mencoret lembaga dari daftar resmi penerima zakat atau sumbangan keagamaan,” tandasnya.
BACA JUGA:Beasiswa Zakat Indonesia, Syarat dan Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Bahas Potensi Kolaborasi Baznas-TP PKK Palembang, Sinergi Kerja Sama Pemberdayaan Zakat
Melalui penegasan aturan ini, pihaknya berharap masyarakat semakin memahami zakat dan sumbangan keagamaan tidak menghapus kewajiban pajak. Namun dapat mengurangi penghasilan yang dikenai pajak.
“Ini adalah bentuk dukungan dan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus upaya pemerintah menata pengelolaan zakat dan sumbangan keagamaan secara nasional agar lebih transparan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ega. (iol/yun/)
