Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sudah Toleransi Bertahun-tahun, Komisi IV DPRD Sumsel Dukung Penuh Pemprov Sumsel

Ade Pramanja SH-FOTO: IST-

Karena itu pula, Komisi IV memberi dukungan penuh terhadap kebijakan dan keputusan strategis yang diambil Gubernur Sumsel. Terutama terkait pembenahan jalur angkutan perusahaan, jalan khusus, dan regulasi perizinan.

Ia menekankan, semua perangkat daerah, terutama Dinas Perhubungan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus bersinergi untuk menegakkan aturan, mengawasi jalur, dan memastikan kenyamanan masyarakat.

Ade juga memberikan pesan kepada semua perusahaan tambang dan transportir batu bara untuk mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku.

Ia menilai, pemerintah bukan ingin menghambat aktivitas ekonomi, tapi memastikan keseimbangan antara kegiatan industri dan kenyamanan serta keselamatan masyarakat. “Kita ingin perusahaan maju, berprestasi, dan memberi kontribusi. Tapi tolong juga berikan kenyamanan bagi masyarakat Sumsel. Patuhi saja aturan, semuanya akan berjalan baik,” tegasnya.

Terpisah, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Muara Enim menegaskan akan ikut mengawal pelaksanaan Instruksi Gubernur No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum.

"Atas nama masyarakat Muara Enim dan pengguna jalan, kami menegaskan bahwa Instruksi Gubernur Sumsel dan Pergub Sumsel tersebut harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan di lapangan terkait masih adanya angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Ini akan kami kawal," tegas Ketua PDPM Muara Enim, Endang Saputra SPd MPd.

Menurutnya, tanpa satuan tugas (Satgas) yang memiliki kewenangan lintas instansi, implementasi aturan di jalan raya akan tetap lemah. "Karena itu kami minta Bupati Muara Enim dan jajaran segera membentuk Satgas Penertiban dan Pengawasan Angkutan Batu Bara," katanya.

BACA JUGA:PT Semen Baturaja Ajukan Toleransi 6 Bulan, Titan Grup Bangun Flyover Km 111

BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Kembali Melintas, Dana Perbaikan Jembatan Lalan Terkumpul

Ia juga menyoroti masih adanya angkutan batu bara yang melintas di luar jam operasional yang ditentukan serta adanya indikasi melebihi kapasitas muatan (ODOL). Hal ini berdampak pada kerusakan jalan fasilitas umum dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

"Satgas ini nantinya harus melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, termasuk juga ormas. Jangan sampai kebijakan Gubernur hanya menjadi ‘macan’ kertas tanpa ada penegakan hukum yang tegas," tuturnya. (iol/ozi/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan