Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial
Agus Andrianto-Foto : Ist-
JAKARTA , SUMATERAEKSPRES.ID– Sebagai implementasi keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada awal 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sudah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial.
Diketahui, kerja sosial merupakan skema ini alternatif pidana nonpemenjaraan yang diatur dalam KUHP baru yang salah satu tujuannya menekan kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan kesiapan pihaknya. Dikatakannya, lokasi kerja sosial yang disiapkan tersebut merupakan hasil koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta mitra sosial.
“Melalui Kepala Bapas, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus.
BACA JUGA:Jangan Hanya Jadi Kosmetik Konstitusional, KUHP-KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026
BACA JUGA:Jangan Hanya Bungkus Baru Isi Lama, Pengamat Hukum Minta Penerapan KUHP-KUHAP Mulai 2 Januari 2026
Mantan Wakapolri itu menyebut, ratusan lokasi kerja sosial dimaksud mencakup sejumlah sektor pelayanan publik. Mulai dari kebersihan sekolah, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Tak hanya itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas juga akan disiapkan sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya siap terlibat pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” tegasnya.
Menteri Agus menerangkan, pidana kerja sosial diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap penurunan kelebihan penghuni sel penjara serta peningkatan kualitas pembinaan di Lapas dan Rutan. “Kami ingin warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri, sadar hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini.
Bahkan, sebagai persiapan. Pihaknya kata Agus sudah bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 silam yang terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Bahkan uji coba telah dilakukan oleh 94 Bapas dengan melibatkan 9.531 klien sepanjang Juli hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi membeberkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah lanjutnya, juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru.
