Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin
HADIR : Terdakwa Alex Noerdin dan Harnojoyo saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (8/12). -Foto : Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang disampaikan dua terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto. Dalam putusan selanya, Majelis Hakim dipimpin Fauzi Isra SH MH menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHAP.
"Untuk itu majelis menolak seluruh dalil eksepsi (keberatan) yang diajukan kedua terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian," ujar Hakim Fauzi Isra, Senin (8/12).
Salah satu keberatan utama penasihat hukum terdakwa adalah mengatakan perkara Pasar Cinde seharusnya masuk ranah perdata dan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengingat dasar hubungan antara para pihak berawal dari perjanjian. Namun menurut hakim, ketentuan perundang-undangan telah secara tegas mengatur bahwa perbuatan yang memenuhi unsur dalam pasal tindak pidana korupsi tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, meskipun terdapat hubungan perdata di dalamnya.
Hakim juga menegaskan bahwa asas lex specialis derogat legi generali berlaku dalam perkara ini, dimana undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi ketentuan khusus yang harus didahulukan. Selain itu, asas primus remedium menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama penegakan hukum ketika unsur korupsi terpenuhi, khususnya apabila pelaku merupakan penyelenggara negara atau pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan negara.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Alex Noerdin Akan Hadirkan Ahli Meringankan dalam Persidangan
"Setelah meneliti dakwaan baik dalam bentuk fisik maupun digital, majelis hakim menilai jika dakwaan JPU telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan pidana, serta pasal yang dikenakan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) KUHAP," tandasnya.
"Sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi perkara. Oleh karena itu, hal tersebut harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya," sambung Hakim Fauzi.
Sementara itu usai sidang, Alex Noerdin dijadwalkan JPU memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Harnojoyo dan yang lainnya. "Saya belum siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi, karena itu saya memohon untuk ditunda sekaligus pekan depan," kata Alex Noerdin.
