Mark up Pembelian Beras 10 Kali Lipat
SIDANG : Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PMI Kota Palembang, Dedi Sipiriyanto dan Fitrianti Agustinda saat hadir di persidangan, Selasa (25/11). -Foto : Nanda/Sumeks-
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 menguak fakta mengejutkan.
Terungkap bahwa salah satu modusnya adalah mark up pembelian beras hingga 10 kali lipat dari pembelian sebenarnya.
Dua terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipiriyanto, kembali hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (25/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan sejumlah saksi ke hadapan majelis hakim dipimpin Masriati SH MH.
Salah satunya David Febrianto, anak dari pemilik toko sembako yang merupakan karyawan di toko tempat PMI Kota Palembang membeli beras yang diduga telah dimark up. Ia mengatakan jika tokonya tersebut sudah menjadi rekanan PMI Kota Palembang sejak puluhan tahun lalu, yakni sejak tahun 1990-an.
"Selama ini, PMI Palembang memang rutin membeli berbagai kebutuhan seperti beras, air minum galon, dan berbagai aneka bahan dapur lainnya," katanya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar Lebih, Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI
BACA JUGA:SP3 Dugaan Korupsi PMI Prabumulih Tuai Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara
Namun sejak masa pandemi Covid-19 sekitar tahun 2020, pihak PMI Palembang mulai sering meminta melakukan mark up jumlah untuk pembelian beras. "Transaksi dan komunikasi dilakukan staf dari PMI bernama MH (diinisialkan) melalui aplikasi WhatsApp dan dibantu beberapa nama lain seperti K (diinisialkan)," ujarnya.
Lebih jelas, saksi membeberkan jika sebenarnya dalam satu bulan pembelian beras oleh PMI tercatat hanya 30 karung. Namun pihak PMI melalui MH meminta agar nota pembelian ditulis menjadi 300 karung alias 10 kali lipat.
Ia menegaskan jika selisih nilai pembayaran yang sudah di-mark up tersebut disebut tidak pernah masuk ke kas toko. "Uang lebih bayar dari PMI itu diambil secara tunai ke toko oleh MH atau stafnya yang datang bergantian," tutur David.
David menjelaskan jika dirinya sempat beberapa kali menolak permintaan mark up tersebut. Namun karena PMI merupakan pelanggan lama, ia akhirnya tetap memenuhi permintaan itu sebelum akhirnya berhenti total sejak 2024.
"Awal mula permintaan mark up ini alasannya alasan sederhana, yakni MH meminta bantuan karena ada pembelian beras untuk donor yang membutuhkan tambahan nota," bebernya.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Usut Dugaan Korupsi PMI, 72 Penyedia Dipanggil
