PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selebgram Tiktoker, Lina Mukherjee akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Lina ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam lamanya. Terkait penahanan Lina yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini belum didapatkan konfirmasi resmi dari penyidik. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK juga belum mau berkomentar. "Siang nanti akan dirilis secara resmi, ditunggu saja ya," ungkap Putu, Kamis (4/5/2023) pagi. Pun halnya Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti yang juga masih pelit bicara terkait penahanan Lina. BACA JUGA : Soal Penahanan, Kuasa Hukum Lina Mukherjee Serahkan ke Polisi Imbas dari penahan ini. Lina Mukherjee informasinya shock. Dia merasa apa sudah dia jelaskan ke penyidik bersama pengacara tak ada artinya. Malah, dia jadi tersangka atas kasus konten makan daging babi karena mengucapkan bismillah.
Kategori :