PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Empat terdakwa kasus dugaan tipikor pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 kena tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, Rabu 3 Mei 2023. JPU menyatakan keempatnya secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Korupsi dalam dakwaan primer JPU. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang ketuanya hakim Editerial SH MH, JPU Kejari Pali Imam Murtadlo SH, beri tuntutan berbeda. Terdakwa Danu Nanang Hermawan, selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga, selama 8 tahun penjara.
BACA JUGA : Mengharukan, Guru dan Murid Korban Pantai Panjang Bengkulu Dimakamkan BerdampinganSementara itu, terdakwa Irwan sebagai PPK kena tuntut 7 tahun penjara. Terdakwa Meidi Robin Dirut PT Adhi Pramana Mahorga 6 tahun 6 bulam penjara, dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Setia Wibawa 4 tahun 6 bulan penjara.
Kategori :