*Berlaku untuk PPh dan PPN PALEMBANG - Pemerintah kembali mengatur ulang pengenaan tarif pajak emas batangan dan perhiasan. Tercatat turun, pajak emas ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. "Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi, Selasa (2/5).Dwi menjelaskan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan. Atau dikenakan PPN 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Dalam hal ini, PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya. "Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014," jelasnya.BACA JUGA : Mobil Listrik Jadi Kendaraan Utama Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian. Adapun tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian. Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Terkecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018) atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Kategori :