*Tahap Usulan, Efisiensi Anggaran Rp22 Miliar
PALEMBANG - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang menawarkan beberapa langkah strategis untuk menghemat anggaran pemerintah daerah (pemda). Salah satunya menarik kendaraan dinas milik pejabat eselon II, III, dan IV, baik kendaraan mobil maupun motor.
Ada beberapa alternatif sistem fasilitas penggantian kendaraan dinas jabatan (FPKDJ). Yakni sistem sewa, telah dihitung butuh anggaran sekitar Rp48 miliar per tahun. Kemudian sistem pemberian uang transpor pakai kendaraan pribadi. Besaran uang transpor eselon II sebesar Rp7,5 juta, eselon II B Rp6,5 juta, eselon III A Rp5.120.000, eselon III B Rp5.120.000, serta eselon IV A dan B sebesar Rp880.000. "Total anggaran uang transpor hanya Rp26 miliar," kata Surahman, Kabid Aset BPKAD Kota Palembang. Baca juga : Tarif Tol Gratis, Lebaran Nanti Palembang ke Prabumulih Cuma Satu Jam
Sewa mobil lebih mahal dari pemberian uang transpor, dengan selisih sekitar Rp22 miliar lebih. Sementara menggunakan skema tahun lalu, pengadaaan dan pemeliharaan kendaraan dinas setidaknya butuh sekitar Rp39,5 miliar, demikian pula jika diterapkan hal yang sama pada tahun ini.
Baca Juga : Penarikan Kendaraan Dinas Pejabat Palembang Baru Sebatas Wacana“Artinya kalau kita menggunakan sistem pemberian uang transpor bisa jauh lebih menghemat anggaran. Tak hanya itu, juga mengurangi polusi dan kemacetan, sekaligus mendorong pegawai menggunakan angkutan umum dan mengurangi aset," jelasnya lagi.
Baca Juga: 8 Ribu Warga Punya e-KTP DigitalKepala BPKAD Kota Palembang, Agus Kelana, mengatakan, kendaraan dinas yang yang ditarik dari pegawai akan dilelang. Lalu uangnya disetor ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. "Uangnya akan digunakan untuk membiayai program pembangunan lain," ucapnya. Namun demikian, diakuinya, inilah baru wacana dan usulan dalam rangka mengefisiensi anggaran kepada Wali Kota Palembang. Apalagi banyak pejabat yang tidak memanfaatkan uang pemeliharaan, akhirnya banyak mobil dinas yang rusak.
Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain, mengatakan, ada sebanyak 300 kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Palembang. Penarikan kendaraan dinas tersebut baru wacana dan usulan. Haruslah dilakukan kajian yang benar agar efektif dalam menghemat anggaran. "Setelah dikaji, barulah diajukan ke Wali Kota," ucapnya. Sistem ini harus mendapat persetujuan Wali Kota Palembang supaya dapat terlaksana. (yud/fad)