LUBUKLINGGAU - Darwanto (46), ditangkap lantaran mengambil handphone (hp) Oppo A74 warna hitam milik anggota Brimob, Angga Pratama Putra (29), yang tinggal di Aspol Brimob Batalyon B Pelopor, Lubuklinggau. Dia sempat panik karena terus ditelepon dan SMS.
Tersangka Darwanto, mengemukan hp tersebut di gerai ATM Bank BRI, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Lubuklinggau, Kamis (27/4), sekitar pukul 21.30 WIB. “Hp korban tertinggal, usai dia melakukan transaksi transfer di gerai ATM BRI," terang Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara SH MH, kemarin. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2.950.000, lalu melapor ke Polres Lubuklinggau. Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, lalu melakukan penyelidikan, mempelajari hasil rekaman CCTV di gerai ATM tersebut.Dari hasil analisa rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan besar, berambut pendek. Dia menganakan baju kaus cokelat, masuk dan melakukan aktifitas transaksi di gerai ATM. “Tapi kemudian terlihat mengambil sesuatu, yang diduga hp korban yang tertinggal,” jelas Robi.BACA JUGA : Dua Hari Bekerja, Larikan Barang Bos Keterangan saksi-saksi dan pendalaman rekaman CCTV, polisi mendapat petunjuk identitas pria tersebut. Anggota terus berusaha untuk menghubungi nomor hp korban, berniat klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Tiba-tiba, Minggu (30/4), sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mengambil hp milik korban kepada satpam Bank BRI Lubuklinggau. Mendapat informasi tersebut, Tim Macan Linggau langsung meluncur mengamankan pelaku. “Awalnya dia terkesan berbelit-belit, tidak mengakuinya,” ungkap Robi.
Namun hp Oppo A74 yang diserahkannya ke satpam itu, cocok dengan nomor IME milik korban yang hilang. "Tersangka tidak dapat mengelak lagi, baru mengakui bahwa telah melakukan pencurian hp milik korban," ucap Robi, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.Kepada polisi, tersangka mengakui menemukan hp itu di atas mesin ATM BRI. Lalu membawanya pulang, dan simpan di rumah, di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dia tidak menyerahkannya ke satpam di kantor BRI tersebut.
“Hp itu dikuasainya 3 hari, patut diduga maksud dan keinginan tersangka untuk menguasai atau memiliki Hp tersebut secara melawan hak atau melawan hukum," tegasnya. Oleh tersangka, hp milik korban itu langsung dimatikan powernya.
Kategori :