PALEMBANG - Bagi seseorang yang ingin mengurus ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang hilang atau rusak, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan ada beberapa syarat wajib dipenuhi. "Jika syarat yang telah ditentukan pemerintah dipenuhi barulah bisa dikeluarkan Dinas Pendidikan," ujar Kepala Bidang SMA, Drs Joko Edi Purwanto MSi, melalui Kasi Peserta Didik SMA, Anang Purnomo K, kemarin.
Dia menjelaskan, syarat tersebut di antaranya pemohon menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai 10 ribu dan harus melalui proses penyidikan oleh kepolisian dibuktikan berita acara pemeriksaan (BAP)."Syarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah atau STTB Surat Keterangan Pengganti Ijazah STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," jelasnya lagi. Baca juga : Cara Mengurus STTB Atau Ijazah yang Hilang dan Rusak, Ini Yang Harus Disiapkan
Ia menegaskan, setelah syarat terpenuhi barulah diproses. “Kalau sesuai dengan aturan menteri, kita suratkan pengganti ijazah nanti ditandatangani Kabid,” ungkapnya.Anang menuturkan bila semua syarat sudah lengkap terpenuhi, pihaknya akan melakukan verifikasi. Namun jika tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, maka tidak bisa diproses lebih lanjut lantaran hal itu dapat berisiko dan dapat diperiksa aparat penegak hukum lantaran tidak sesuai syarat. "Untuk pembuatan surat keterangan pengganti ijazah bisa langsung mengajukan ke Disdik Sumsel. Jika semua syaratnya sudah lengkap sehari sudah selesai,” pungkasnya. (nni)
Kategori :