Belum Operasional, Kabel Lampu Dicuri

Kamis 27 Apr 2023 - 21:53 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Sepanjang 138 m di Tol Indraprabu

OGAN ILIR – Jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), hanya dibuka fungsional dari pukul 07.00-16.00 WIB selama arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, 15-30 April 2023. Sebab, lampu penerangan jalan umum (PJU) belum mencukupi.

Namun ulah oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, justru mencuri kabel ground listrik sepanjang 138 meter untuk menyalakan lampu PJU di Jalan Tol Indraprabu. Beruntung aksi pelaku kepergok dan digagalkan Tim BKO Brimob Polda Sumsel Tol Palindra.

Tindak pencurian itu berlangsung Jumat (21/4), sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan Tol Palembang–Prabumulih, Km 27, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Satu dari empat pelaku berhasil ditangkap, yakni Hipsal (21), warga Dusun III, Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI. “Akibat pencurian itu, PT HKI mengalami kerugian mencapai Rp250 juta," jelas Bripka Asep, Pimpinan Tim BKO Brimob Tol Palindra.

Pelaku Hipsal dan barang buktinya, lalu diserahkan ke Polsek Indralaya. Dari interogasi terhadapnya, ketiga temannya yang kabur itu, Eko dan Toni, yang berprofesi sopir dump truck, serta Nunung, sopir mobil GranMax pick up. ”Kasusnya sedang ditangani jajaran Polsek Indralaya,” pungkas Bripka Asep.

Modus pelaku, informasinya mereka datang mengendarai mobil GranMax pick up disopiri Nunung. Lalu Hipsal, Toni, Eko turun. Memotong kabel ground yang menempel di samping jalan tol. Setelah kabel dipotong-potong, tiba-tiba melintas patroli Tim BKO Brimob.

Para pelaku lari kocar-kacir, Hipsal yang terjatuh ke dalam kolam berhasil diamankan. Sedangkan ketiga pelaku lainnya kabur.

Terpisah, Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, membenarkan pihaknya telah menerima serahan pelaku pencurian kabel ground listrik jalan Tol Indraprabu, oleh Tim BKO Brimob Tol Palindra.

Tersangka Hipsal saat ini sudah ditahan, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. “Kami juga masih mengejar tiga rekannya yang saat ini masih melarikan diri. Identitasnya sudah kami ketahui,” singkatnya. (dik/air/)

 

Tags :
Kategori :

Terkait