SINGAPURA, SUMATERAEKSPRES.ID – Otoritas Singapura bergeming. Meski banyak kecaman dari para aktivis HAM, mereka tetap mengeksekusi mati Tangaraju Suppiah. Rabu, 26 April 2023, pria 46 tahun itu telah mereka gantung. Dia kena hukum mati karena kasus perdagangan 1 kilogram ganja. ’’Penduduk Singapura Tangaraju Suppiah menjalani hukuman mati di Kompleks Penjara Changi,’’ ujar juru bicara Layanan Penjara Singapura kepada Agence France-Presse.
BACA JUGA : Mengerucut 3 Pasang Capres-CawapresSejatinya, Kantor HAM PBB di Singapura sudah mendesak agar otoritas setempat menimbang ulang hukuman gantung untuk Tangaraju.
Kategori :