OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Martapura berlangsung penuh haru dan makna, Minggu (17/8/2025).
Bagi 339 warga binaan pemasyarakatan (WBP), momentum ini menjadi kado istimewa berupa remisi umum atau pengurangan masa pidana.
Dari total penerima, tujuh orang dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga.
Prosesi penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT MM, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar.
Abas menegaskan, remisi bukanlah sekadar hadiah tahunan, melainkan bentuk penghargaan negara atas usaha warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku.
BACA JUGA:80 Tahun Kemerdekaan, Bupati Lahat Serukan Persatuan dan Kemajuan Bersama
BACA JUGA:Atraksi Marching Band Athidira Wira Bhakti Polda Sumsel Meriahkan HUT RI ke-80 di Palembang
“Remisi adalah pengakuan negara bagi mereka yang disiplin, patuh aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Ini bukti nyata bahwa pembinaan di lapas menghasilkan dampak positif,” jelasnya.
Rincian Remisi
Sebanyak 336 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3 warga binaan menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Adapun rincian pemotongan masa hukuman adalah sebagai berikut:
- 80 orang mendapat remisi 1 bulan
- 87 orang mendapat remisi 2 bulan
- 92 orang mendapat remisi 3 bulan
- 59 orang mendapat remisi 4 bulan
- 19 orang mendapat remisi 5 bulan
- 2 orang mendapat remisi 6 bulan