Molor Libur, Kena Sanksi

Selasa 25 Apr 2023 - 00:24 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Sekda : Belum Bisa Masuk 26 April, Diarahkan Cuti PALEMBANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan masuk bekerja seperti biasa mulai Rabu besok, 26 April 2023. Namun, diprediksi bakal banyak pegawai yang molor alias memperpanjang masa libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1444 H.

Sebab, para pelajar  baru masuk 2 Mei nanti. Pertimbangan lain, masuknya ASN “nanggung”. Baru ngantor tiga hari, sudah libur lagi. “Tidak apa-apalah, perpanjang libur. Paling juga kena tegur pimpinan,” kata seorang ASN,  yang minta namanya tak dikorankan.

Terkait jadwal masuk ASN pascalibur Lebaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah, semua ASN memang harus masuk kerja kembali Rabu (26/4). “Yang molor libur, tentu ada sanksi,” katanya.

Namun memang ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apa itu? Dijelaskan Dewa, untuk ASN yang mudik ke kampung halaman, atau cuti Lebaran dan belum bisa kembali kerja pada 26 April, diberikan keringanan.

BACA JUGA : Tepis Isu Miring Pemberian Remisi
Tapi ada syaratnya. “Syaratnya, tetap harus melapor kepada kepala OPD masing-masing, alasan belum bisa masuk Rabu nanti,” kata Sekda. Nantinya, para kepala OPD mengarahkan ASN tersebut untuk mengambil cuti tiga hari alias memperpanjang cuti, 26-28 April.

Jika ASN yang mudik tersebut tidak melapor  kalau tidak bisa masuk pada 26 April, sudah tentu mendapatkan sanksi tegas. “Kita punya data siapa saja ASN yang mudik dan ambil cuti di BKPSDM,” imbuhnya.

Ketentuan ini, ucap Sekda, berlaku untuk yang memang pulang kampung saja. “Untuk yang di Palembang, sudah harus masuk kantor.  Kecuali ada  klarifikasi atau alasan jelas kenapa tidak bisa masuk,” tegasnya. Dia berharap aturan ini dipatuhi semua ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

Tags :
Kategori :

Terkait