Sementara temannya, Ariansyah, yang sedang tidur diduga mabuk, juga terkena bacokan. “Ada juga teman korban yang terluka bacok (Ariansyah), melompat ke rawa-rawa, masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti SH, Senin (24/4).BACA JUGA : Inilah Modus dan Kronologi Ayah Tiri yang Tega Aniaya Anaknya, Seorang Sosialita Palembang Dari hasil penyelidikan, paginya sekitar pukul 08.00 WIB, aparat Unit Reskrim Polsek SU II berhasil meringkus dua dari tiga pelakunya. Yakni, tersangka M Keny Hermanto, warga Lr Rawo-Rawo, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II dan M Ridwan (21), warga Lr Tuan Kapar, Kelurahan 14 Ulu, SU II.
Sedangkan untuk pelaku MM, masih dalam pengejaran anggota di lapangan. “Motifnya, para pelaku ini dendam dengan korban dan rombongannya. Sehingga begitu lihat korban cs sedang nongkrong, ketiga pelaku ini menyerangnya dengan senjata tajam,” terang Bayu.Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 170 ayat 3 KUHP. “Kami jerat dengan pasal pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Bayu. Tersangka M Ridwan, mengaku sebelumnya mereka sempat ribut dengan korban. Sehingga menaruh dendam. Mereka yang sudah membawa sajam, langsung menyerang begitu melihat korban dan teman-temannya.
Penyerangan yang pertama gagal, karena korban cs berhasil kabur. Mereka ulangi lagi menyerang pada malam dini harinya, baru berhasil. “Korban (Periansyah) kami bacok pakai celurit, waktu dia terkapar kami bacok lagi. Ada temannya yang lagi tidur karena mabuk (Ariansyah), juga kami bacok. Tapi dia melompat ke rawa-rawa. Teman-teman korban yang lain juga ada yang kabur,” ulasnya.Sebelumnya, kasus pembunuhan juga terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Frengky (33) tewas setelah keningnya kena tusuk obeng oleh tetangganya, Saripudin (42), Kamis (20/4), sekitar pukul 19.00 WIB. Kedatangan korban ke rumah pelaku malam itu, menagih janji pembayaran uang gaji pekerjaannya. Karena belum ada kejelasan dari pelaku Saripudin, korban Frengky jadi emosi. Korban menyerang lebih dulu, menggunakan tangan kosong. Sementara pelaku Saripudin yang sedang memegang obeng memperbaiki mesin pompa air, balik menyerang. Berhasil menusukkan obengnya ke dahi korban, keributan itu cepat dilerai warga lainnya. Korban sempat pingsan, lalu dibawa ke RSUD Bayung Lencir.
Namun tak lama kemudian, korban meninggal dunia. "Alhamdulillah, Jumat (21/4), sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku dapat kami tangkap dari rumahnya tanpa ada perlawanan," kata Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK SIK MH.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. "Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," jelasnya. Di Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Tirta Nadi (30), mengalami luka berat (luber). Menderita luka bacok di kedua tangan dan rusuk kirinya, oleh pelaku Joni Chandra (24), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKUS. Kejadiannya di Perumahan Perkim, Desa Pelangki, Kamis (20/4), sekitar pukul 17.30 WIB. “Kami langsung bergerak, dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, tak jauh dari rumahnya," kata Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom MH. Pemicu dari tindak penganiayaan ini, sore itu pelaku menggeber gas sepeda motornya saat melintas depan korban. Saat pelaku mengulangi lagi melintas lagi, korban menghentikan motor pelaku.
"Terjadi cekcok mulut. Baik korban maupun pelaku, sama-sama pulang ke rumah mengambil senjata. Bertemu lagi depan rumah korban," jelas Biladi Ostin. Korban memukul pelaku menggunakan kayu, namun bisa dielakkannya.Pelaku kemudian membalas bacokan berkali-kali menggunakan parang, membuat korban jatuh bersimbah darah. "Barang bukti yang kami amankan, celana dan baju milik korban, parang milik pelaku, dan kayu yang dibawa korban. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP," tegas Biladi. (afi/kur/end/air/)
Kategori :