BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin menerima dua laporan/pemberitahuan terkait adanya dua perusahaan yang di duga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). "Dua pemberitahuan dari satu serikat (persatuan buruh), " kata Kadisnakertrans Banyuasin H Noor Yosept Zaat ST MT melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin Elyanto. Pemberitahuan itu sendiri kepada pihaknya pada tanggal 19 April lalu atau hari Rabu. "Sebelum lebaran kita dapat pemberitahuan, " jelasnya. BACA JUGA : Alhamdulillah, Gaji Plus THR Guru Honda Sudah Terbayar, Ini Kata Sekda Ratu Dewa Dua pemberitahuan itu seperti adanya satu perusahaan belum membayar THR, kemudian karyawan Harian Lepas juga belum menerima THR oleh perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Talang Kelapa. "Tapi untuk saat ini, kita belum menerima laporan lanjutannya, " tukasnya. Kendati demikian pihaknya akan memanggil perusahaan yang beroperasional pada bidang air kemasan itu, apa masalah yang sebenarnya terjadi.
Kategori :