PPK Tidak Tahu Uang Diambil Terdakwa

Selasa 18 Apr 2023 - 21:41 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Sekda OKI Sebut Tidak Terima Uang

PALEMBANG - Saksi-saksi terus dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus. Terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung Kabupaten OKI seksi II Tahun 2016.

Kedua terdawa, Pete Subur dan Ansila, hadir langsung pada sidang yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (18/4). Sementara salah satu saksi yang hadir, Sekda Kabupaten OKI, H Husin SPd MM, selaku Ketua Tim Persiapan Pembayaran Ganti Rugi.

"Saya tidak pernah sama sekali terima uang dari terdakwa, Yang Mulia," kata Husin dalam keterangannya, kemarin. Baik itu dari terdakwa Pete Subur, maupun terdakwa Ansila.

Selaku Ketua Tim Persiapan pembebasan dan Ganti Rugi Lahan, saat itu dia mengetahui uang yang digunakan bersumber dari APBN. "Uang ganti kerugian tanah itu berasal dari APBN, tahunya di perencanaan," katanya.

Saksi Indrawati selaku PPK, megatakan kegiatan ganti rugi tersebut uangnya bersumber dari dana talangan badan usaha sebesar Rp289 miliar. "Kemudian dikembalikan dari Kementerian Keuangan, menggunakan APBN. Jadi saat ini semua dana talangan sudah dikembalikan," katanya.

BACA JUGA : ALPHARD MANGKRAK DI PARIT
Pengembalian dana tersebut, secara bertahap dan selesai pada 2019.  Kemudian ada uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan, karena adanya sengketa. “Dalam jaminan bank sitaan dan dalam kasus atau sedang disita total Rp69 miliar. Itu termaauk uang yang diambil kedua terdakwa," ujarnya.

Uang tersebut sudah ada pengambilan, karena mereka menerima berita acara pengambilan oleh kedua terdakwa. “Tapi besaran yang diambil Ansila dan Pete Subur, tidak tau saya berapa,” klaimnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur, didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

Dalam perjalanannya, perkara ini juga turut menyeret satu terdakwa lainnya. Yakni Amancik, namun meninggal dunia pada saat penyidikan Kejari OKI. Pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung, nilai ganti rugi keseluruhan mencapai Rp44 miliar.

Modus yang dilakukan terdakwa, memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya.  Lokasi yang dibuatkan SPH, ternyata menurut pihak Kementerian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH. Karena lahan tersebut adalah lahan gambut.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, membuat kerugian negara Rp5 miliar lebih. Keduanya didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (nsw/air)

Tags :
Kategori :

Terkait