Kandangkan 7 Penjudi Sabung Ayam

Selasa 18 Apr 2023 - 21:31 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

PALEMBANG – Menjelang akhir bulan Ramadan 1444 Hijriah, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, makin getol menggerebek lokasi perjudian. Kali ini, arena judi sabung ayam di Jl Darma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Tim gabungan Unit 3 dan 4, mengamankan 7 orang pelaku pada Sabtu (15/4), sekitar pukul 17.00 WIB. Dua di antaranya, M Yunus (58), Ego Apriansyah (28), merupakan warga Jl Darma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Semarang Borang.

Sedangkan lima lainnya, warga datangan. Yakni, Suryadi (30) warga Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring; Ruslan (48) warga Jl Akasia, Kecamatan Plaju, dan Sarmadinata (51) warga Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian, Abdurrahman (65), warga Kampung Rawa Bangun, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, dan Subuhi (65), warga Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

BACA JUGA : ALPHARD MANGKRAK DI PARIT
"Kami mendapatkan informasi terkait adanya arena judi sabung ayam di lokasi tersebut, lalu dilakukan lidik. Setelah yakin informasi tersebut valid dan benar adanya, akhirnya kami gerebek,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK, melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK, Selasa (18/4).

Selain mengamankan ketujuh penjudi sabung ayam, ada sejumlah barang bukti turut disita polisi. Yakni, 4 ekor ayam aduan, 24 bilah pisau taji, 1 buah asahan taji, dan uang sebanyak Rp2.265.000.

Agus menyebut, ketujuh penjudi sabung ayam itu menjalani pemeriksaan. “Mereka melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta,” katanya.

Sebelumnya,  Minggu sore (9/4), Unit 4 Jatanras Polda Sumsel juga sudah menggerebek dugaan arena perjudian di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Satu orang oknum anggota DPRD OI, berinisial PJ, berhasil diamankan.

Sementara tiga orang lainnya, nekat terjun ke Sungai Ogan, lantaran takut ditangkap polisi. Dua orang selamat, namun satu hanyut tenggelam. Baru ditemukan esok harinya, tewas di Sungai Ogan, wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI.

Korban tenggelam itu, Fahrul Rozi (65), warga Desa Talang Balai Baru 1, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. Dia ayah dari anggota Satresnarkoba Polres OKI.

Sementara anggota DPRD OI itu kemudian dipulangkan karena Polda Sumsel menyebut tidak terbukti unsur perjudiannya.  “Setelah gelar perkara, ternyata tidak ditemukan adanya unsur-unsur perjudian. Yang ada hanya permainan kartu remi,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH, kala itu. (kms/air)

Tags :
Kategori :

Terkait