Atur Operasional Angkutan

Selasa 18 Apr 2023 - 20:17 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Dilakukan Selama Arus Mudik dan  Balik LAHAT -  Surat edaran pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran sudah dikeluarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH. Surat ini bernomor : 551/434/HUB/2023. ‘’Hal ini menindaklanjuti  Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Direktur Jenderal BinabMarga dan edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor: KP-DRJD 2816 Tahun 2023,

Nomor: SKB/48/IV/202 Nomor: 05/PKS/Db/2023 dan Nomor :026/SE/Dishub/2023 tentang pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPDi melalui Kabid Angkutan Sarana, Yanuar Ardiansyah.

Dikatakan, dalam surat tersebut akan dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang. ‘’Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,’’ ujarnya.

BACA JUGA : Partisipasi Sukseskan Arus Mudik, Kilang Pertamina Plaju Terus Jaga Keandalan BACA JUGA : Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Kesiapan Jelang Arus Mudik
Selain itu, untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran.Pengaturan kendaraan dilakukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram. Lalu mobil barang dengan sumbu 3 lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. ‘’Mobil barang dengan keretagan dengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian ( tanah, pasir, batu ), hasil tambang dan bahan bangunan,’’ katanya.

BACA JUGA : Jelang Arus Mudik, Dishub Banyuasin Siagakan Dua Mobil Derek Pengaturan pembatasan operasional angkutan diberlakukan pada ruas jalan non tol. Untuk arus mudik sendiri mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai 21 April 2023 pukul 24.00 WIB. Lalu arus balik periode I pada 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. ‘’Untuk arus balik periode II, pada 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,’’ jelasnya. (gti/)

Tags :
Kategori :

Terkait