PALEMBANG - Rencana pergeseran pembangunan ruas jalan Tol Betung di Simpang Sekayu menuju Banyuasin menuai pro kontra. Salah satu yang menentang adalah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Mereka menilai itu akan merugikan keuangan negara tersebut hingga Rp 4 triliun ini. Sebab, jika jalan itu bergeser. Maka akan menyebabkan jalan tersebut menjadi melingkar capai 4 km. Atas temuan ini, LAI laporkan hal tersebut ke Kementerian PUPR di Jakarta."Ini berpotensi dapat mengakibatkan pembengkakan mata anggaran hingga triliunan rupiah. Hal ini berarti akan terjadi pemborosan keuangan negara," kata Ketua LAI, Irawati Djoni, Kamis, 12 Januari 2022. Baca juga : Pembangunan Tol ke Wilayahnya Tak Prioritas, Wali Kota Lubuklinggau Sebut Ini "Oleh karena itulah, kita Mendes Kementrian PUPR untuk menegur pihak terkait dan sekaligus menolak rencana pergeseran ruas jalan tol tersebut," tambah Irawati. Menurutnya, hal itu terindikasi sarat kepentingan dari perusahaan yang ada di jalur tersebut. Di sisi lain, hal ini juga mengesampingkan masyarakat secara luas. Baca juga : Kena Proyek Tol, Mendadak Miliader Tidak hanya itu saja, pihaknya di saat itu juga sudah memaparkan tiap potensi pemborosan keuangan negara tadi ke pihak terkait. Perekayasa Ahli Utama Kementerian PUPR Dr Ir Arie Setiadi Moerwanto MSc, yang juga merupakan mantan Dirjen Bina Marga tersebut. " Berdasarkan penemuan tadi, tim juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang indikasinya sangat kuat terdapat mafia tanah dan kepentingan pihak perusahaan dibalik perubahan rencana pergeseran jalan tol tersebut. Hal ini karena, dengan adanya perubahan tadi yang paling diuntungkan perusahaan yang ada di jalur tersebut," tukasnya. Di samping itu, ditambahkan Irawati, pada Trace Main Road di STA KM 63+000 s/d KM 87+150 pada awalnya berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021 tentang Penetapan Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi). Baca juga : Tol Betung hingga Jambi Sudah Tahap Tender, Nilai Pembangunannya Fantastis Namun karena ada Surat Gubernur Sumsel Nomor 593/3226/DPMPTSP/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Revisi Penetapan Ruas Jalan Tol, Pemkab Muba kemudian melakukan revisi (perubahan). "LAI siap mendukung dan membantu program kerja Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR yang berkaitan secara langsung dengan masyarakat," pungkasnya. (afi)
Kategori :