Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu bal plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu di lantai kamar dekat posisi tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti," sebutnya.
Akibat perbuatannya, Ferdian dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Lakukan Pemerasan
BACA JUGA:Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Lakukan Pemerasan
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kepada petugas, tersangka Ferdian mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Modong, Muara Enim, dengan harga Rp700 ribu. Tersangka berstatus sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.