PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019. Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 335 milyar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/4) Ketiga tersangka yakni Zainuddin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin tahun 2019, Zainudin menjabat staf ahli Bupati Banyuasin, Sarjono selaku PPATK dan Ateng selaku Konsultan. Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. BACA JUGA : Sita Dokumen Kasus Program Serasi "Kita tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan," Kata Sahlan. Terpisah Plh Kasipenkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan SH membenarkan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan tipikor Serasi Kabupaten Banyuasin. "Berkas sudah P21 oleh penyidikan Pidsus," Katanya.
Kategori :